Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non Fungible Token (NFT) berpotensi dijadikan sebagai alat pencucian uang. "Ini memang berpotensi menurut KPK adalah pencucian uang bisa digunakan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Namun, Lili mengatakan KPK bakal mengalami kesulitan dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam NFT.
Kesulitan ini, dikatakannya, karena KPK belum mempunyai alat untuk menelusuri TPPU dalam NFT. "Sekarang kita belum (mempunyai alatnya)," kata dia. KPK bakal mengkaji kemungkinan pola pencucian uang dalam NFT agar tidak disalahgunakan oleh pejabat.
"Nah jadi ke depannya ini nanti kan program di 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," tutur Lili. NFT adalah aset digital yang bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game, dan sebagainya. Sejak tahun lalu NFT banyak digunakan pesohor untuk menjual karyanya dalam bentuk kontrak digital ini.
Di Indonesia NFT makin ramai dibicarakan sejak kreator asal Indonesia yang bernama Ghozali menjual swafotonya dengan nama “Ghozali Everyday” di marketplace NFT internasional OpenSea.
Tinggalkan Balasan