
Seorang debt collector pria berinisial FST diamankan tim Perintis Presisi saat melakukan patroli pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Kini ia meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan ulahnya membawa senjata api jenis airsoft gun dan alat kejut. Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pelaku FST ditangkap saat melintas di Jalan Raya Otista, Kecamatan Jatinegara.
Saat itu pelaku sedang mengemudikan sepeda motor diberhentikan aparat kepolisian karena menunjukkan gelagat mencurigakan. "Begitu kita hentikan motornya ternyata tidak ada surat surat. Setelah digeledah itu ada airsoft gun berikut alat kejut listrik," kata Ahsanul saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (11/1/2022). Lantaran kedapatan membawa senjata airsoft gun dan alat kejut tersebut FST digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bagian Satreskrim.
Saat diperiksa anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur itu FST tidak dapat menjelaskan alasan membawa dan untuk apa senjata api airsoft gun dan alat kejut listrik digunakan. "Ternyata bodong motor itu, hasil sitaan dari debt collector beberapa leasing. Sedang kita kembangkan ya, motor dan sebagainya (senjata) itu," ujarnya. Ahsanul menuturkan saat diamankan FST menaiki motor bersama satu teman.
Tapi dari hasil pemeriksaan rekannya tidak terlibat atas kepemilikan senjata airsoft gun dan alat kejut listrik. Kini, jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih menyelidiki apa airsoft gun dan alat kejut listrik diamankan digunakan untuk menakuti debitur saat menagih pembayaran. "Tersangka dugaan tindak pidana membawa senjata api di muka umum tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 19 Tahun 1951," katanya.
Tinggalkan Balasan